Berita Kriminal

Bripda Randy, Oknum Polisi Diduga Hamili Mahasiswi yang Meninggal di Makam Ayah dan Aborsi, Nasibnya

Mahasiswi inisial NW (23) itu meninggal dengan tak wajar. Bripda Randy yang diduga kekasihnya akan dihukum

Editor: Weni Wahyuny
(TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. Ia diduga dua kali hamili mahasiswi yaang meninggal di makam ayah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia di makam ayah jadi sorotan.

Mahasiswi inisial NW (23) itu meninggal dengan tak wajar.

Ia diduga mengakhiri hidupnya karena depresi dan berkaitan dengan Bripda Randy Bagus yang tak lain teman dekatnya.

Seperti diketahui, NW ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.

Lantas, siapakah sosok Bripda Randy?

Tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.

Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.

Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Baca juga: Babak Baru Mahasiswi Akhiri Hidup di Makam Ayah, Bripda Randy Akan Jalani 2 Proses

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved