Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan

BREAKING NEWS- Adhitiya Rol Asmi, Oknum Dosen Unsri Tersangka Dugaan Pelecehan Resmi Ditahan

Polisi akhirnya menahan Adhitiya Rol Asmi (34), Oknum dosen Unsri yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswinya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Adhitiya Rol Asmi (34), Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya sendiri berinisial DR, Senin (6/12/2021) petang. 

Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan  terhitung sejak pukul 00.00 WIB. 

"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni serta Kanit 3, Ipda Santi Wijaya dalam rilis tersangka. 

Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan. 

Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya. 

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban. 

"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya. 

Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian. 

"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya. 

Dari pantauan Tribunsumsel.com, tersangka A hingga Senin (6/12/2021)  malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel. 

 

Ditetapkan Tersangka 

 

Polisi resmi menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka, Senin (6/12/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved