Berita Prabumulih

Cekcok Lalu Rampas Motor Tetangga, Residivis di Muara Enim Diringkus Polisi

Polisi menangkap pelaku Perampasan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Cambai Prabumulih akhirnya ditangkap Mapolsek Cambai

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka Dedi Irawan ketika diamankan tim elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih, Jumat (3/12/2021) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri motor milik tetangga satu desa, Dedi Irawan (30) warga dusun II Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai.

Residivis kasus pencurian ini tak berkutik saat diringkus Tim elang muara Polsek Cambai kota Prabumulih pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 04.30.

Dedi diringkus polisi lantaran pencurian dengan pemberatan terhadap Randi Isman (22) yang merupakan warga satu kampungnya.

Tidak hanya meringkus Dedi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 6859 0T yang dicuri pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH mengungkapkan diringkusnya Dedi bermula dari laporan Randi Isman ke SPKT Polsek Cambai, pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 23.00.

"Saat itu korban sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di belakang PT MMU Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih dengan mengendarai motor Revo lalu bertemu tersangka," ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Kapolsek mengaku, saat itu Dedi Irawan memberhentikan kendaraan dan terjadi cekcok mulut antar keduanya kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan mengejar Randi.

"Namun saat itu Randi berhasil kabur dari kejaran pelaku, namun motor ditinggalkan. Korban kemudian kembali untuk mengambil motor namun ternyata dibawa kabur pelaku," bebernya seraya mengatakan korban sempat melakukan upaya meminta motor namun pelaku tidak diletahui rimbanya.

Tak terima dengan telah menjadi korban perampasan, Randi kemudian melapor ke SPKT Polsek Cambai.

"Mendapat laporan itu tim elang muara dipimpin Kanit Reskrim kita Aiptu Nendri lalu melakukan pengejaran dan mendapat informasi keberadaan pelaku," katanya.

Kaposek menuturkan, berdasarkan informasi diterima tim elang menyebutkan pelaku bersembunyi di kawasan Talang Rengas perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Ilir.

"Tak menunggu lama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo di kawasan perkebunan Tebu itu, pelaku kita gelandang ke Mapolsek Cambai," tuturnya.

Atas perbuatannya, Dedi Irwan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved