Berita Nasional

Ancaman Sanksi jika Nekat Gelar Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda, Pasa-pasal yang Bakal Disangkakan

panitia dan peserta tetap melaksanakan kegiatan Reuni 212 ini di kawasan Patung Kuda , maka mereka bisa mendapatkan sanksi hukum.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ungkap ancaman sanksi bagi panitia dan peserta Reuni 212 di kawasan Patung Kuda 

TRIBUNSUMSEL.COM - Panitia maupun peserta Reuni 212 terancam diproses hukum jika tetap menggelar Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Ancaman sanksi itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Ia menegaskan jika kegiatan Reuni 212 tidak mengantongi izin baik dari kepolisian maupun dari pemerintah.

"Bagaimana jika mereka tetap melaksanakan kegiatan itu dan sebagainya, saya sampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapatkan izin."

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Zulpan dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menyebut pihak yang nekat melaksanakan Reuni 212 nantinya bisa disangkakan dengan Pasal 212-218 KUHP.

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

Selain itu bisa juga dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Reuni 212 Tak Kantongi Izin Polisi, Polda Metro Jaya : Keselamatan Masyarakat yang Utama

"Selain Pasal dalam KUHP, juga ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."

"Kepada siapa yang menghalangi dapat dikenakan sanksi hukum. Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," imbuhnya.

Untuk itu Zulpan meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing mengikuti kegiatan Reuni 212 ini.

Karena Reuni 212 ini tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak kepolisian.

"Kepada masyarakat saya berharap tentunya untuk tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan ini. Karena kegiatan ini tidak ada izin dari pemerintah maupun pihak kepolisian."

"Jadi kepada masyarakat agar mengetahui sikap dari Polda Metro Jaya maupun pemerintah daerah," pungkasnya.

Reuni 212 Bakal Digelar Dua Agenda: Pagi Aksi di Patung Kuda, Siang di Masjid Az Zikra

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved