Berita Nasional
Ancaman Sanksi jika Nekat Gelar Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda, Pasa-pasal yang Bakal Disangkakan
panitia dan peserta tetap melaksanakan kegiatan Reuni 212 ini di kawasan Patung Kuda , maka mereka bisa mendapatkan sanksi hukum.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Agenda Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 kembali mengalami penyesuaian alias perubahan jadwal.
Di mana dalam jadwal terbaru, gelaran tersebut akan terlaksana dalam dua agenda di tanggal 2 Desember 2021 mendatang.
Adapun hal itu tertuang dalam Maklumat Panitia Reuni PA 212 2021.
Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya mengatakan, perubahan agenda itu dilakukan setelah pihaknya memperhatikan beberapa situasi dan masukan dari para ulama.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021," kata Eka saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).
Eka membeberkan kedua agenda tersebut yang terbagi menjadi dua waktu, yakni pagi hari dan siang hari.
Kata Eka, pada agenda pagi hari akan diadakan Aksi Superdamai yang bakal digelar di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada pukul 08.00 - 11.00 WIB.
"Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor," kata dia.
Eka meyakinkan acara tersebut sendiri akan tetap menjaga Protokol Kesehatan mengingat Jakarta sudah memasuki PPKM Level 2.
"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 - 14.50 WIB," ucapnya.
Sementara agenda kedua yakni menggelar silaturahmi dan dialog kepada 100 tokoh dengan tema Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI.
"Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15.30 WIB di Aula Masjid Az Zikra Bogor," tukasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita lainnya di Google News