Berita Nasional
Novel Baswedan Bakal Lakukan Audit, Usut Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir
Novel Baswedan Bakal Lakukan Audit, Usut Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Iwan.
Dimana disebutkan bahwa tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan pejabat negara, diancam dengan hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, atau dan denda maksimal hingga Rp 1 Miliar.
Menurut Iwan, Luhut berada di dalam perusahaan, yakni PT GSI yang disebut mendapatkan proyek PCR. Menurutnya, Luhut mengakui bahwa Ia memiliki saham di PT GSI dan juga mendapatkan keuntungan.
"Artinya dukungan baik itu pengakuan dari pihak Luhut sendiri yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan GSI. Juga secara eksplisit dikatakan dari pihak Luhut sendiri sudah menyatakan bahwa pihak GSI itu memang mendapat keuntungan,"ucap Iwan.
Diketahui, dugaan Luhut dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR mulanya diungkap oleh eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.
Edy menyebut keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
Sedangkan Erick Thohir, kata Edy terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.
Luhut sebelumnya juga telah angkat suara ihwal rencana pelaporan ke pihak berwajib ini. Luhut mengaku tak mempermasalahkan dan justru menyinggung bahwa setiap pernyataan itu harus berdasarkan pada data.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Novel Baswedan Bakal Audit Dugaan Bisnis PCR Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir.