Berita Lahat Hari Ini

Jangan Khawatir, Anak Terlahir dari Pasangan Nikah Siri Tetap Berhak Dapat Akta Kelahiran

Anak yang terlahir dari pasangan nikah bawah tangan dan belum mempunyai akta kelahiran tetap memiliki hak mendapat akta kelahiran.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Kepala Dinas Dukcapil Lahat, Iskandar Supratman SE MM menjelaskan Anak yang terlahir dari pasangan yang menikah siri atau nikah bawah tangan dan belum mempunyai akta kelahiran tetap memiliki hak untuk mendapat akta kelahiran. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Anak yang terlahir dari pasangan yang menikah siri atau menikah bawah tangan dan belum mempunyai akta kelahiran tetap memiliki hak untuk mendapat akta kelahiran.

Hal ini mengacu pada Permendagri 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

"Tentu saja (akta kelahiran) dengan catatan berbeda, sampai dapat buku resmi dari KUA," kata Kepala Dinas Dukcapil Lahat, Iskandar Supratman SE MM, Selasa (30/11/2021)

Menutur Iskandar Supratman, Target Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat terhadap akta Kelahiran berdasarkan data terakhir menyentuh angka 97,5 persen, angka ini sudah melampaui standar Nasional yang menetapkan angka 95 persen.
Sementara untuk Kartu Identitas Anak (KIA), target Nasional 30 persen, namun Lahat sudah berada pada angka 49,58 persen. Begitu juga dengan Kartu Keluarga (KK) sudah nyaris diangka 100 persen. Sedangkan untuk target perekaman KTP yakni diangka 100 persen.

Dilanjutkan Iskandar Supratman, untuk terus menggencarkan percepatan target Nasional, Disdukcapil Lahat dan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) melakukan perjanjian kerja sama alias MoU.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut ditegaskan tentang sinergi antara Disdukcapil Lahat dengan TP PKK Kabupaten Lahat untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di tingkat keluarga. PKK melalui Dasawisma melakukan pendataan dengan anak anak yang belum mempunyai akte, KIA, begitu juga dengan yang baru lahir.

"Kemudian dilaporkan dan dibantu untuk melengkapi persyaratan persyaratan oleh Disdukcapil sebagaimana ditetapkan sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018,"sampainya, Selasa (30/11/2021).

Ditambahkanya, sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 atas tindaklanjut UU 23 tahun 2006 punya keterbatasan, karena diatur dalam Perpres Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran adminduk dan catatan sipil.

"Dukcapil mencatat sesuai laporan, jadi ada kendala bagi yang tidak melapor. Kendalanya masing masing individu, seperti komunikasi dan sebagainya. Untuk itu kami dibantu dan bersinergi bersama TP PKK," ujarnya. Seraya PKK melalui dasawisma desa, kecamatan dan kabupaten. Kemudian baru dibawa ke Dukcapil untuk progres penerbitan baik itu KK, akta, maupun KIA. "Semakin cepat lebih baik," ujar Iskandar.

Baca juga: Bila Masalah Sungai Keruh Tak Kunjung Tuntas, Warga di Muratara Ancam Demo Besar-besaran

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved