Berita Palembang

Alihkan Nama Mobil yang Dikredit, Nasabah PT Batavia Prosperindo Finance Dilaporkan Kasus Fidusia

PT Batavia Prosperindo Finance Palembang melaporkan kasus dugaan Fidusia atau memindahtangankan mobil yang dilakukan oleh seorang nasabah.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kepala Cabang PT Batavia Prosperindo finance Fadila Dini (tengah) saat membuat laporan bersama kuasa hukumnya di Polrestabes Palembang, Senin (29/11/2021). Mereka melaporkan seorang nasabah karena telah memindahtangkankan mobil yang dikredit dan menunggak angsuran ke perusahaan pembiayaan tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Batavia Prosperindo Finance Palembang melaporkan kasus dugaan Fidusia atau memindahtangankan mobil yang dilakukan oleh seorang terlapor yang tidak kunjung menyelesaikan angsuran mobil.

Terlapor adalah seorang customer atau nasabah yang menggunakan jasa PT Batavia Presperindo Finance untuk membeli mobil beralamat di Jl Rompok Raya Perum Griya, Kecamatan sematang borang. Namun ia memindahtangankan mobil yang dibeli dari perusahaan finansial tersebut. Terlapor diketahui bernama Aldi A Yudistira menggunakan jasa perusahaan tersebut untuk membeli mobil dan telah menunggak pembayaran mobil selama 10 bulan.

Saat didatangi oleh korban, terlapor menyebut bahwa mobil tersebut tidak ada di tempat dan hanya menggunakan atas nama dirinya.

Atas kejadian ini PT Batavia mengalami kerugian hingga Rp 88 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kuasa hukum Novrizal Effendi dan Indrawan Putra dari Kantor Hukum Abadi saat mendampingi korban mengatakan, kliennya alias korban sudah sering mencoba berkomunikasi dengan terlapor namun tidak ada itikad baik.

Korban dalam hal ini PT Batavia Prosperindo bersama saksi mengecek ke rumah terlapor untuk mencari keberadaan kendaraan yang dibiayai oleh korban.

"Surat peringatan pertama sampai ketiga sudah kami layangkan, bahkan surat somasi pun sudan kami kirim. Namun tidak ada respon dan itikad baik dari terlapor, " ujar Novrizal, Senin (29/11/2021).

Saat didatangi terlapor berkelit bahwa unit mobil tersebut tidak ada padanya dan pembelian menggunakan atas namanya.

"Terlapor mengaku unit mobil tidak ada padanya dan itu nama dia dipakai seseorang, namun demikian tetap kami kenakan pasal 35 tentang Fidusia. Makanya kami upayakan jalur hukum sebagai langkah terakhir agar PT Batavia tidak merugi, " tegasnya.

Kepala Cabang PT Batavia Presperindo Finance Fadila Dini menambahkan jika terlapor telah menunggak angsuran mobil selama 10 bulan terakhir. Sedangkan terlapor baru membayar angsuran sebanyak delapan kali.

"Harga mobil kisaran Rp 110 juta dengan angsuran setiap bulan sekitar Rp 3,1 juta. Dan terlapor baru bayar uang muka serta angsuran sebanyak delapan kali, kerugian kami sekitar Rp 88 juta belum termasuk denda, " tuturnya.

Ketika mengecek ke rumah terlapor, Fadila menerangkan jika kendaraan tersebut tidak ada di rumah terlapor.

"Dia ngakunya bahwa mobil tersebut pakai nama dia tapi bukan dia yang pegang. Sudah kami upayakan untuk menghubungi terlapor tapi tidak ada itikad baik, " ujarnya.

Ia menyebut terakhir kali komunikasi dengan terlapor sekitar dua bulan lalu, namun tidak ada respon.

"Kami sudah berkali-kali kasih peringatan dan somasi tapi masih tidak ada itikad baik dari terlapor, " tandasnya.

Baca juga: Nasib Pemuda Diduga ODGJ Habisi 5 Orang dalam Sehari di OKU Ditentukan Hasil Observasi

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved