Breaking News

Berita Nasional

Lengkapi Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Tinggal

Lengkapi Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Tinggal

Editor: Slamet Teguh
(Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Bus Poris Plawad, Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah usaha terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satunya ialah PPKM.

Polri mulai memberlakukan upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaktifan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya warga yang akan berangkat atau kembali mudik saat libur Nataru diminta wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa setempat.

Nantinya, kata Ramadhan, warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.

Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.

"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Dijelaskan Ramadhan, surat keterangan mudik atau SKM berisikan identitas pribadi warga yang akan melakukan perjalanan. Surat itu juga harus mendapatkan cap dari RT/RW setempat agar bisa digunakan saat perjalanan.

"Surat keterangan mudik berisikan NIK, nama lengkap, alamat, alamat tujuan mudik dan rencana waktu mudik, identitas kendaraan yang digunakan, kolom, cap dan tanda tangan RT/RW atau Pos PPKM Mikro sebagai tempat tujuan mudik dan hasil non reaktif swab antigen/negatif PCR dan sertifikat vaksin dosis 2," jelasnya.

Jika kelengkapan dokumen selesai, Ramadhan menyatakan rumah dan kendaraan pemudik akan diberikan tanda stiker oleh RT/RW setempat. Nantinya, dokumen tersebut bakal diperiksa di posko cek poin PPKM level 3 yang bakal dibentuk Polri selama libur Nataru.

 "Rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/RW, Bhabinkamtibmas atau Babinsa ketika sudah mendapatkan surat keterangan mudik dari RT/RW setempat," tukasnya.

Baca juga: Cara Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Dinkes Sumsel, Kuncinya Disiplin Prokes

Baca juga: Kominfo Beri Penjelasan Tentang Potensi Gelombang Ketiga Covid-19, Sebut Bukan Hoaks

Tak Dilayani Beli Tiket

Masyarakat yang belum divaksin dipastikan tidak akan bisa memakai transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.

"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itul." ujarnya.

"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis 1 dan dosis 2. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis 1 dan dosis 2, dia tidak akan dilayani," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Khusus transportasi udara dan laut, kata Dedi, penumpang wajib menunjukkan keterangan swab antigen atau PCR negatif Covid-19.

Bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Bus Poris Plawad, Tangerang. (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Jika mereka tidak bisa menunjukkan, penumpang tidak akan dilayani untuk membeli tiket.

"Untuk moda transportasi laut dan udara wajib menggunakan swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam. Wajib itu, kalau misalkan dia tidak memiliki itu maka pelayanan tiket tidak akan dilayani," ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat memahami aturan tersebut. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," ujarnya.

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.

Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Dirikan Posko PPKM 

Polri sebelumnya juga mengungkapkan rencana mendirikan Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.

Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Di lapangan, akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved