Breaking News

Berita Nasional

Lengkapi Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Tinggal

Lengkapi Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Tinggal

Editor: Slamet Teguh
(Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Bus AKAP menunggu penumpang di Terminal Bus Poris Plawad, Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah usaha terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satunya ialah PPKM.

Polri mulai memberlakukan upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaktifan Posko PPKM Mikro di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya warga yang akan berangkat atau kembali mudik saat libur Nataru diminta wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas hingga Babinsa setempat.

Nantinya, kata Ramadhan, warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.

Karenanya, Polri meminta warga untuk segera menyiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dari jauh hari.

"Kami sudah melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Dijelaskan Ramadhan, surat keterangan mudik atau SKM berisikan identitas pribadi warga yang akan melakukan perjalanan. Surat itu juga harus mendapatkan cap dari RT/RW setempat agar bisa digunakan saat perjalanan.

"Surat keterangan mudik berisikan NIK, nama lengkap, alamat, alamat tujuan mudik dan rencana waktu mudik, identitas kendaraan yang digunakan, kolom, cap dan tanda tangan RT/RW atau Pos PPKM Mikro sebagai tempat tujuan mudik dan hasil non reaktif swab antigen/negatif PCR dan sertifikat vaksin dosis 2," jelasnya.

Jika kelengkapan dokumen selesai, Ramadhan menyatakan rumah dan kendaraan pemudik akan diberikan tanda stiker oleh RT/RW setempat. Nantinya, dokumen tersebut bakal diperiksa di posko cek poin PPKM level 3 yang bakal dibentuk Polri selama libur Nataru.

 "Rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/RW, Bhabinkamtibmas atau Babinsa ketika sudah mendapatkan surat keterangan mudik dari RT/RW setempat," tukasnya.

Baca juga: Cara Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Dinkes Sumsel, Kuncinya Disiplin Prokes

Baca juga: Kominfo Beri Penjelasan Tentang Potensi Gelombang Ketiga Covid-19, Sebut Bukan Hoaks

Tak Dilayani Beli Tiket

Masyarakat yang belum divaksin dipastikan tidak akan bisa memakai transportasi umum selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved