Berita Nasional
Pemuda Pancasila Ditegur Kabid Humas Polda Metro Jaya: Tak Boleh Ada Ormas di Atas Hukum
"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu jadi catatan kita ormas PP (Pemuda Pancasila) dalam kegiata
Akibat pukulan bertubi-tubi itu, Dermawan alami luka robek dan harus menjalani beberapa jahitan.
Saat ini ia tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati dan kemungkinan akan dirawat selama berhari-hari karena sempat alami pendarahan.
Dari insiden itu, polisi tetapkan satu tersangka yang merupakan peserta aksi.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan.
"Pelaku sudah diamankan Subdit Jatanras, yakni satu orang. Saat ini kami masih dikembangkan, kami enggak main-main," tuturnya.
Dalam peristiwa itu polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa para peserta unjuk rasa.
Ada 15 peserta aksi unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan bawa senjata tajam.
Ke-15 tersangka diterapkan Pasal 2 Nomor 12 Undang-undang Darurat tahun 1951.
Dalam aksi unjuk rasa, polisi menemukan dua peluru tajam aktif dari anggota Pemuda Pancasila.
Menurut Tubagus Ade Hidayat, ada sejumlah senjata yang ditemukan dari peserta aksi.
Senjata itu mulai dari senjata pemukul, senjata penusuk, dan senjata penikam.
Senjata penikam itu mulai dari badik dan pisau.
Kemudian senjata penusuk ialah linggis, dan senjata pemukul ialah stik golf.
Polisi juga menemukan dua peluru aktif dari peserta unjuk rasa.
"Barang bukti di depan salah satunya dua butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barang bukti saat ini akan kami kembangkan," jelasnya.