Berita Nasional
Bahas Penanganan Konflik di Papua, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Temui Mahfud MD, Langkahnya
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas soal pendekatan baru dalam menangani konflik bersenjata di Papua.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris.
Hal tersebut tak lepas karena sejumlah ulah yang dilakukan kelompok ini.
Kini, panglima TNI Jenderal Andika Perkasapun bertugas menangani ini.
Untuk itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas soal pendekatan baru dalam menangani konflik bersenjata di Papua.
Seperti diketahui, konflik soal KKB masih jadi masalah utama di Papua.
Mahfud MD mengatakan prinsip pendekatan baru itu tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres 20 tahun 2020.
Dimana, pendekatan dilakukan dengan cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Intinya pendekatanya adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis. Artinya pendekatannya bukan senjata tapi kesejahteraan."
"Kompeherensif mencakup semua hal. Sinergis mencakup semua lembaga yang etrkait bersam-sama bukan sendiri-sendiri."
"Pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur," jelas Mahfud dalam konferensi persnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Bukan Operasi Tempur, Ini Langkah Tegas Panglima TNI Jenderal Andika Tangani Papua
Baca juga: Andika Perkasa Turunkan Danpuspom TNI Kawal Kasus Cekcok Anggiat Pasaribu dengan Ibu Arteria Dahlan
Mahfud mengaku telah mendengar terkait ide pendekatan baru yang digagas oleh Panglima TNI.
Namun soal gagasan pendekatan itu baru disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat mengunjungi Papua pada pekan depan.
"Saya sudah banyak diskusi, pak Panglima sudah punya gagasan pendekatan baru. Nanti akan disampaikan pada saatnya," imbuh dia.
Selain konflik di Papua, keduanya juga mendiskusikan soal penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Mahfud menyebut ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilaporkan oleh Komnas HAM ke pihaknya.
Dari 13 kasus HAM berat ini, 9 diantaranya terjadi sebelum tahun 2000 dimana peradilan HAM belum lahir.
Penyelesaian 9 kasus HAM berat ini nantinya harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Menurut UU penyelesaian 9 kasus ini dengan persetujuan dan permintaan DPR, jadi bukan kPresiden tapi DPR."
"Kalau DPR menganggap rekomendasi HAM harus itu harus ditegakkan, DPR yang menyampaikan Presiden. Nanti didiskusikan dulu ke DPR," jelas Mahfud.
Sementara 4 kasus HAM berat lainnya terjadi setelah tahun 2000.
Dari 4 kasus itu, ada satu kasus yang terjadi di zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni peristiwa Paniai.
"Itu ada yang melibatkan TNI, yang menyangkut soal TNI bapak Panglima yang berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai ketentuan UU baik prosedurnya maupun pembuktiannya."
"Nanti akan dianalisis akan kita selesaikan koordinasi panglima bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Temui Mahfud MD, Bahas Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua.