Berita Nasional
Penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Usai Disebut Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasapun membantah pihaknya menutup pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.
Dalam aturan baru ini, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.
Di mana aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Adapun surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Baca juga: Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Bicara Tentang Belanja Alutsista TNI, Ngaku Realistis
Baca juga: Sertu Ari Baskoro Gugur Ditembak KKB di Papua, Panglima TNI Andika Perkasa Bereaksi
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bantah Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum.