Berita Nasional

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Penyidik Kini Tak Bisa Asal Panggil Prajurit TNI yang Hadapi Perkara

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Penyidik Kini Tak Bisa Asal Panggil Prajurit TNI yang Hadapi Perkara

Editor: Slamet Teguh
Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isu hangat di Indonesia kembali ramai diperbincangkan.

Kali ini, yang menjadi perbincangan ialah soal penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang sedang menghadapi suatu perkara.

Hal tersebutpun ditanggapi sejumlah pihak.

Salah satunya ialah Mabes Polri.

Mabes Polri menanggapi soal penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang sedang menghadapi suatu perkara.

Diketahui, aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati dengan adanya surat telegram tersebut.

Menurutnya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azaz equality before the law," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Ia memastikan kinerja kepolisian juga tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polri juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini.

"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Usai Disebut Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum

Baca juga: Mabes TNI Tak Beri Ampun Bagi Wanita yang Pakai Fasilitas TNI Saat Ribut dengan Arteria Dahlan

Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved