Berita Selebriti

Korban Ungkap Rayuan Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong, Bakal Bagi Hasil Setiap Hari

Merina selaku korban, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Herdyan Saksono pada Minggu, (21/11/2021).

Editor: Moch Krisna
Youtube/KH Infotaiment
Olivia Nathania Diperiksa Selama 9 Jam 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sudah jatuh tertimpa tangga pribahasa inilah yang cocok disematkan ke Olivia Nathania

Belum selesai kasus CPNS fiktif yang membawa Olivia Nathania jadi tersangka

Putri Nia Daniaty diduga melakukan penipuan investasi bodong yang juga menelan banyak korban

Merina selaku korban, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Herdyan Saksono pada Minggu, (21/11/2021).

Saat dihubungi awak media, Herdyan menjelaskan awal mula Olivia Nathania melakukan dugaan investasi bodong.

"Ada klien saya namanya Merina, dia pelayan di sebuah restoran. Dia kenal sama Nia Daniaty, deket lah. Sekitar bulan September waktu awal-awal Oi diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama Oi," ucap Herdyan saat dihubungi awak media, Senin (22/11/2021).

Bagaimana cara Olivia Nathania membujuk agar ikut investasinya?

"Dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat mobile legend.

Kalau kamu Investasi, nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," jelasnya.

Lantaran iming-iming mendapat keuntungan hingga 100 persen, Merina tergiur dengan tawaran Olivia Nathania.

Bahkan, ia mengajak teman-temannya untuk ikut bergabung dengan investasi yang dibangun Olivia Nathania.

Awalnya pun ia tak curiga, namun seiring berjalannya waktu, justru uangnya tidak kembali.

"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan lah. Gagasan itu akhirnya bilang oh ajak aja temen-temennya yang bisa ikut, tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," tutur Herdyan.

"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Akibatnya sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil, tapi next-nya ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," tambahnya.

Akibat investasi bodong yang dilakukan Olivia Nathania ini, Merina mengaku rugi hingga Rp 215 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved