Berita Kriminal

Geger 'Dukun Sianida' Modus Gandakan Uang, Ternyata Korbannya 4 Orang, Campur Apotas ke Minum

Geger dukun sianida di Magelang, Jawa Tengah. Korbannya ada 4 orang. Motifnya ingin kuasai uang korban

Editor: Weni Wahyuny
Polres Magelang
IS (57) warga dusun Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Magelang, tega bunuh dua pedagang sayur menggunakan racun potas mengandung sianida, di Polres Magelang, Jumat (19/11/2021). 

Korban ketiga dukun sianida tersebut diketahui merupakan warga Sleman, Yogyakarta bernama Suroto (63) warga Desa Sumberahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.

Pengakuan telah menghabisi nyawa Suroto ini diperoleh oleh penyidik setelah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dukun pengganda uang yang meracuni dua pedagang sayur menggunakan sianida.

Kasat Reskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, AKP M Alfan menuturkan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, ternyata ada korban lain selain dua pedagang sayur asal Magelang.

"Dari hasil penyelidikan, selain pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap 2 korban yang terjadi pada (10/11/2021) lalu. Didapatkan alat bukti beserta keterangan dari tersangka, ternyata ia (tersangka) juga melakukan pembunuhan terhadap korban lainnya pada (04/12/2020),"ujar Kasat Reskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, AKP M Alfan, pada Sabtu (20/11/2021).

Korban merupakan seorang petani atas nama Suroto (63) warga Desa Sumberahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.

Adapun, kronologi berawal saat korban hendak meminta bantuan tersangka untuk mendoakan kebun pisangnya yang sering dicuri.

Korban pun mendatangi rumah tersangka di Kajoran diantarkan oleh cucunya.

"Saat itu, ternyata tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di bank sebesar Rp 25 juta. Namun, ia (tersangka) hanya punya Rp 15 juta. Kemudian, tersangka menyampaikan ingin meminjam uang korban sebesar Rp10 juta untuk melunasi hutangnya.

Jika hutangnya (tersangka) sudah lunas, tersangka berjanji akan meminjamkan berapapun kepada korban. Korban pun menyetujuinya," ucapnya.

Kemudian, pada 2 Desember 2020, korban mengantarkan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka.

Di mana, tersangka menyuruh korban untuk datang seorang diri ke rumahnya tidak boleh ditemani.

Lalu pada 3 Desember 2020 korban datang kembali ke rumah tersangka untuk mengambil syarat-syarat agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi.

"Lalu pada (04/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan tersangka.

Namun, karena perintah tersangka harus dilakukan sendirian, cucu korban pun hanya menunggu di pingir jalan," terangnya.

Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB , korban tidak kunjung ke luar dari kebunnya. Karena curiga, cucunya pun masuk untuk mencari korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved