Yana Sumedang
Alasan Yana Tak Ditahan Polisi padahal Sudah jadi Tersangka, Buntut Kabar Hilang di Cadas Pangerang
Polres Sumedang menetapkan status tersangka atas kasus dugaan kebohongan soal penganiayaan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi Yana tak di
TRIBUNSUMSEL.COM - Yana Supriatna (40) pria asal Sumedang, Jawa Barat, jadi buah bibir belakangan ini.
Dirinya sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran tapi malah ditemukan di Majalengka dengan kondisi baik-baik saja.
Yana sempat mengirimkan pesan suara ke istrinya yang berisi seolah dirinya jadi korban kekerasan.
Buntut dari peristiwa itu, Yana ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021).
Polres Sumedang menetapkan status tersangka atas kasus dugaan kebohongan soal penganiayaan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi Yana tak ditahan, mengapa ?
Yana mendatangi Mapolres Sumedang ditemani istrinya, Kurniasih (46).
Ia menyampaikan permintaan maaf hingga janji setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia
Yana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Khususnya, kepada aparat Kepolisian, TNI, BPBD, SAR Bandung, masyarakat, dan keluarga.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Tangis Yana Minta Maaf setelah Heboh Hilang di Cadas Pangeran, Niatnya hanya Kirim Pesa ke Istri
Janji Tak Berulah Lagi
Selanjutnya, Yana berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan prank lagi, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat luas.
Ketika itu, suara Yana semakin parau menahan tangis.
"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," tambahnya.
Motif Yana
Diberitakan TribunJabar.id, Yana ternyata melakukan prank karena memiliki masalah pekerjaan dan masalah keluarga.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan sebenarnya masalah itu masih bisa diselesaikan Yana secara kekeluargaan.
"Namun, Yana memilih jalan lain," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin.
Tak Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Yana tak ditahan.
Ia dijerat Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," jelas Erdi.
Seperti diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, kabar hilangnya Yana Supriatna sempat ramai dibahas warganet di media sosial.
Bukti voice note terakhir Yana kepada istrinya sebelum hilang bahkan menjadi viral.
Banyak yang khawatir jika hal buruk terjadi pada pria asal Sukajaya, Sumedang itu.
Hal ini disebabkan karena pesan suara Yana yang meringis seperti kesakitan.
Kemudian, motor Yana juga ditemukan pihak keluarga dalam keadaan miring di parkiran truk, dekat jurang di sekitar Cadas Pangeran.
Sebelumnya, Tim SAR gabungan dikerahkan untuk mencari Yana.
Tim ini bahkan menurunkan anjing pelacak untuk membantu pencarian Yana yang disebut hilang di Cadas Pangeran.
Sosok yang dicari itu bukan ditemukan di kawasan tempat dia menghilang.
Namun, Yana Supriatna justru ditemukan di Cirebon.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Kiki Andriana/Yongky Yulius)
Baca berita lainnya di Google News