Berita Nasional

Menangis Saat Minta Maaf, Begini Nasib Yana Supriatna setelah Nge-prank Hilang, Kini Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Yana Supriatna (40), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan,

Tribun Jabar / Kiki Andriana
Yana di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), menyampaikan permohonan maaf karena berbuat gaduh. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru kini dumulai dari kasus Kasus Yana Supriatna yang bikin heboh karena nge-prank se-Indonesia.

Begini nasibnya setelah dirinya ketahuan melakukan kebohongan.

Pria yang sempat dikabarkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang ini kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi. 

Berikut ini perkembangan terbaru kasus Yana Supriatna:

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Yana Supriatna (40), warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang.

Pemeriksaan terhadap Yana berlangsung sejak Kamis (18/11/2021).

Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan yang menyebabkan kegaduhan di masyrakat.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka."

"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), dikutip dari TribunJabar. 

 
Kegaduhan itu, lanjut Erdi, dilakukan Yana dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.

Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.

2. Polisi Tidak Lakukan Penahanan

Setelah menetapkan status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Yana Supriatna.

Alasanya, ancaman hukuman terhadap Yana Supriatna kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," ujar Erdi. 

3. Minta Maaf 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved