Hari Guru Nasional 2021

Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan

Peringatan Hari Guru Nasional 2021 bertujuan Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengeta

Kemendikbudristek
Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan.

Peringatan Hari Guru Nasional 2021 bertujuan Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.

Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.

Untuk itu akan diadakan upacara bendera pada tanggal 25 November 2021.

Berikut Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Dari Waktu hingga Pakaian yang Harus Digunakan:

Ketentuan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021

1. Ketentuan umum

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Kamis, 25 November 2021

pukul : 08.00 waktu setempat

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat

4. Pakaian

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved