Berita Nasional

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Usai Ulamanya Diduga Teroris

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Usai Ulamanya Diduga Teroris

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribunnews
Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat, termasuk pembakaran mimbar di Makassar 

Untuk itu, kata Mahfid MD, meskipun MUI bukan lembaga negara, tetapi MUI memiliki fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi.

"Ada undang-undang tentang jaminan produk halal itu memerlukan MUI. Ada undang-undang perbankan syariah juga menyebut juga harus ada MUI-nya," kata Mahfud MD.

Sehingga tidak bisa dibubarkan begitu saja.

Menurut Mahfud, oknum seperti itu tidak hanya bercongkol ditubuh MUI saja, melainkan juga ada di mana-mana.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk membantu pemerintah demi memberantas terorisme.

"Justru kita (harus bisa) menyelusup dan menelisik ke berbagai tempat. Karena bukan hanya di MUI saja, di tempat lain juga banyak. Orang-orang seperti itu di mana-mana ada dan harus kita atasi bersama," pinta Mahfud MD.

Mengenai Densus 88 yang dituding bertindak berlebihan dan menangkap orang sembarangan, Mahfud MD juga turut angkat bicara.

Menurut Mahfud MD, anggapan tersebut itu berlebihan.

Mengingat, pemerintah dengan Majelis Ulama berhubungan dekat dan saling berkomunika satu sama lain demi melawan terorisme.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah."

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."

"Oleh sebab itu ketika menangkap itu, haru bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan," jelas Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved