Berita Nasional

Menko PMK, Angkat Bicara Usai Ada 31.634 ASN Menerima Bansos Dari Pemerintah, Mensos Malah Dikritik

Menko PMK, Angkat Bicara Usai Ada 31.634 ASN Menerima Bansos Dari Pemerintah, Mensos Malah Dikritik

Tayang:
Editor: Slamet Teguh
IST/Kementerian PMK
Menko PMK, Angkat Bicara Usai Ada 31.634 ASN Menerima Bansos Dari Pemerintah 

Dalam proses verifikasi itu, Kemensos menemukan ada 31 ribu ASN yang aktif maupun yang sudah pensiun di 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.

Bantuan tersebut, seperti bantuan pangan non pemerintah dan program Keluarga Harapan.

"Yang indikasinya PNS, itu ada 31.634 ASN. Yang aktif setelah dicek di BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Mensos.

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos, Tapi Belum ada Aturannya

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial.

Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan sanksi/hukuman yang diberikan, perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengungkapkan, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.

Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Apabila terbukti, PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.

Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal 31 Ribu ASN Terima Bansos, Menko PMK Sebut Sedang Dilakukan Proses Merapikan Data.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved