Berita Viral
Ingat Pasutri Dianiaya Satpol PP di Gowa, Resmi jadi Tersangka karena Berbohong Hamil
pasangan suami di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang dianiaya oknum Sat Pol PP ditetapkan jadi tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM - Ingat pasangan suami di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang dianiaya oknum Sat Pol PP ?
Sempat viral karena dianiaya oknum Satpol PP, keduanya kini dikabarkan resmi jadi tersangka.
Pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).
Bahkan keduanya terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, NH dan RI sempat dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.
Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021 lalu.
Sementara itu, kini MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).
Hakim menghukum MH dengan hukuman penjara 5 bulan.
MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
Kasus tersebut tak berhenti di sini, NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.
Hal ini berkaitan dengan status kehamilan RI.
Pasalnya NH dan RI sempat memberikan pengakuan soal kehamilan saat kasus tersebut memanas.
Sehingga Zulkifli menuding pasutri menyebarkan berita bohong karena sempat membuat publik heboh.
Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.
"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.