Berita Palembang

Bandar Sabu Banyuasin Ini Terjaring Razia di Palembang, Bawa Senpira Takuti Pembeli

Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Senpira 2021 yang digelar Polda Sumsel kembali berhasil menjaring tersangka yang juga bandar sabu.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menggelar rilis tersangka pemilik senjata api rakitan (senpira) yang juga bandar sabu, Jumat (19/11/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dilaksanakannya Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran senjata api rakitan (Senpira) 2021 yang digelar Polda Sumsel kembali berhasil menjaring tersangka yang juga merupakan bandar sabu.

Tersangka Iskandar alias Knil (41) warga Desa Paldas Dusun IV, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, berhasil diamankan dengan barang bukti satu unit senjata api laras pendek jenis revolver.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 6,19 gram sabu, dua botol alat hisap jenis bong, tiga bungkus plastik clip bening ukuran kecil dan tiga tabung pirex yang sudah digunakan

"Senjatanya cuma saya pakai untuk pegangan kalau ada yang tidak bayar (sabu)," katanya saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Jumat (19/11/2021).

Tersangka diamankan anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar dan Panit Opsnal Iptu Teddy Bharata.

Dari pangkuannya, sabu tersebut dia peroleh di kawasan Air Hitam Kabupaten Bali dengan harga Rp.5 juta.

Sedangkan senpira itu diakui tersangka baru ia miliki selama satu tahun setelah dibeli Rp.3 juta dari rekannya.

"Saya pakai senjata itu cuma sekali. Cuma nembak ke atas, selebihnya hanya untuk pegangan saja apabila tidak ada yang bayar sabu," katanya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, terkait barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangan tersangka, selanjutnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Sedangkan untuk urusan kepemilikan senjata api, tersangka terancam dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Empat Lawang Targetkan Masuk 10 Besar Perhelatan Porprov Sumsel OKU Raya 2021

Diketahui, tertangkapnya bandar sabu dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran senjata api rakitan (Senpira) 2021 yang digelar Polda bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan Jhoni Indra (43), warga Kabupaten Muara Enim yang merupakan bandar narkoba di kampungnya.

Dengan pengakuan yang sama seperti Iskandar, tersangka Jhoni Indra juga mengaku sengaja memiliki senjata api untuk menakut-nakuti apabila ada pembeli sabu yang macet bayar.

"Ya kalau ada yang macet bayar sabu, saya bawa senjata itu biar cepat dibayar," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka, Rabu (17/11/2021).

Ketika itu, polisi juga mengamankan Santos (31) yang juga ikut terlibat menyimpan senpira milik tersangka Jhoni Indra.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya yakni 3.85 gram sabu, dua alat hisap, delapan pack klip plastik dan satu alat timbangan.

Selain itu turut diamankan, satu pucuk senpira laras panjang, satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan 31 peluru.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved