Berita Viral
Kisah Ibu 72 Tahun Digugat Anak Kandung Diduga Gegara Rumah Warisan : Anakku Ada 11 Orang
Seorang ibu bernama Alkausar di Aceh Tengah digugat anak kandung karena perkara warisan
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Kisah ibu berusia 72 tahun di Aceh Tengah digugat anak kandung.
Anak kandung yang menggugat ibu bernama Alkausar itu merupakan seorang pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Alkausar digugat anak kandung inisial AH diduga karena persoalan warisan.
Kasus ibu digugat anak kandung ini viral di media sosial.
Dalam dua hari terakhir, dunia maya dihebohkan dengan tindakan seorang anak di Takengon, Aceh Tengah, yang menggugat ibu kandungnya gara-gara harta warisan.
Untuk memperebutkan harta warisan itu, AH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih ditempati ibu kandungnya, Alkausar.
Beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit yang menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh AH terhadap ibunya tersebut.
Dikutip dari Serambinews, terkait gugatan yang dilakukan AH, Alkausar merasa sedih karena saat usianya sudah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan, kemaren sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.
Alkausar saat ketika ditemui sejumlah wartawan di rumahnya, Selasa (17/11/2021), mengatakan, rumah yang disengketakan tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi, setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini untuk dia,” jelas Alkausar.
Alkausar mengungkapkan, ia juga tidak tahu kalau rumah yang masih dihuninya itu sudah dibuat surat kepemilikan oleh AH atas namanya.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar (sulung-red), saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan,” kata Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak itu ke pengadilan karena AH mengklaim bahwa rumah warisan tersebut merupakan miliknya.
Sedangkan keluarga besar mereka, sambung Alkausar, tidak setuju.
“Anakku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia (AH-red). Sedangkan pesan almarhum suami saya, rumah ini jangan dijual. Bahkan, ini menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi, tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar dengan nada kecewa.
Terkait gugatan yang dilakukan AH, Alkausar merasa sedih karena saat usianya sudah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan, kemaren sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.
Salah seorang anak tergugat (Alkausar) yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim, mengatakan, kakak sulungnya itu ingin mengusai rumah yang sampai sekarang masih ditempati oleh ibunya.
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy sedih.
Sementara itu, Kuasa Hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambi, kemarin, untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut, menolak untuk memberi keterangan.
Bahkan, ia tidak ingin berkomentar.
“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucap Basyrah Hakim singkat saat dihubungi melalui telepon.
Baca berita lainnya di Google News