Berita Palembang

Residivis Pencurian di Palembang Kembali Berulah, Hasil Curian Habis Foya-foya

Residivis yang sehari-hari pekerja serabutan ini lagi-lagi melakukan aksi pencurian tepatnya di sebuah rumah sekaligus warung di Jalan Tanjung Bakiah.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Residivis pencurian yang kembali berbuat ulah dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Polsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jhon A Riduwan (45) residivis yang sudah tiga kali di penjara atas kasus pencurian kembali berbuat ulah.

Residivis yang sehari-hari pekerja serabutan ini lagi-lagi melakukan aksi pencurian tepatnya di sebuah rumah sekaligus warung di Jalan Tanjung Bakiah, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (13/11/2021) lalu.

Jhon yang sudah berhasil ditangkap mengatakan secara gamblang bahwa hasil curian yang dia dapat sudah habis digunakan untuk berfoya-foya.

"Saya beli motor Rp 1,2 juta dan sisanya habis foya-foya. Saya belanjakan apa saja yang mau saya beli," ungkap dia saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polsek Ilir Barat I, Selasa (16/11/2021).

Pada aksi terakhirnya sebelum ditangkap, warga Jalan Di Panjaitan Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini berhasil membawa kabur satu unit handphone dan sebuah tas yang berisikan uang sebesar Rp.2 juta.

Aksi itu terbilang nekat lantaran dilakukan tersangka di siang hari dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit.

Dengan modus berpura-pura hendak belanja di rumah yang sekaligus warung korban, tersangka langsung melancarkan aksinya ketika menyadari tempat tersebut sedang tidak ada orang.

Belakangan diketahui, rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong lantaran ditinggal penghuninya menagih arisan.

"Sebenarnya tidak ada niat mencuri, awalnya memang benar mau belanja. Tapi karena ada kesempatan, ya saya lakukan saya. Waktu itu lagi tidak ada orang," ungkapnya.

Saat akan ditangkap, Jhon sempat berusaha melawan petugas sehingga dia terpaksa harus merasakan timah panas menembus kedua betisnya.

Baca juga: Kades Serigeni Lama OKI Polisikan Warga, Gegara PalsukanTandatangan dan Stempel

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, tim opsnal segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Setelah itu dugaan mengarah pada tersangka sehingga anggota langsung melakukan pengejaran.

"Kemudian kita mendapat informasi bahwa tersangka ini bersembunyi di sebuah tempat kos kawasan Plaju. Namun saat akan ditangkap, dia memberi perlawanan sehingga anggota terpaksa memberi tindakan tegas terukur kepadanya," ucap Roy.

Kini residivis tersebut kembali harus berurusan dengan hukum.

Dia terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved