Berita CPNS Sumsel Terbaru

Ketentuan Tes SKB CPNS 2021 dan Rincian Jadwal Pelaksanaan hingga Penetapan Nomor Induk Pegawai/NIP

Seleksi penerimaan CPNS 2021 telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang. Bagi peserta yang lolos mengikuti ujian SKB, berikut ketentuan tes S

Tribun Sumsel
Ketentuan Tes SKB CPNS 2021 dan Rincian Jadwal Pelaksanaan hingga Penetapan Nomor Induk Pegawai/NIP 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketentuan Tes SKB CPNS 2021 dan Rincian Jadwal Pelaksanaan hingga Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

Seleksi penerimaan CPNS 2021 telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang.

Bagi peserta yang lolos mengikuti ujian SKB, berikut ketentuan tes SKB dan rincian jadwal pelaksanaannya hingga penetapan NIP:

Ketentuan tes SKB CPNS 2021

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKB CPNS 2021 sebagai berikut:

a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.

Rincian Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021

15 November hingga 18 Desember: Pelaksanaan SKB

29 November-20 Desember: Pengolahan hasil SKD dan SKB

2-24 Desember: Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB

5-28 Desember: Validasi hasil integrasi SKD dan SKB

7-30 Desember: Penyampaian hasil SKD dan SKB

9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022: Pengumuman hasil kedua tes

13 Desember-8 Januari 2022: Masa sanggah

17 Desember hingga 17 Januari 2022: Jawaban sanggahan dan melengkapi dokumen persyaratan ketika awal melamar menjadi CPNS.

1 Januari-28 Februari 2022: Penetapan nomor induk pegawai CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Rincian Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 berguna untuk peserta yang lolos passing grade dan perengkingan ujian SKD.

Baca juga: Cara Daftar Ulang SKB dan Memilih Lokasi Ujian Bagi Peserta Lolos,SEGERA Lakukan Karena Hanya 2 Hari

Baca juga: INFO Materi SKB CPNS 2021 Selain Tes CAT BKN, Ada 9 Jenis yang Bisa Dilaksanakan Sesuai Kebutuhan

Baca juga: Berikut 2 Jenis Peserta yang Akan Dianggap Gugur dan Tidak Lulus SKB pada Proses Seleksi CPNS 2021

Itulah Ketentuan Tes SKB CPNS 2021 dan Jadwal Pelaksanaan hingga Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved