Berita Kriminal
Ingat Kasus Sate Sianida Tewaskan Anak Driver Ojol, Pengirim Sate Dituntut 18 Tahun Penjara
Nani Aprilliani Nurjaman (25) pelaku yang kirim sate sianida tapi salah sasaran dituntut 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Adapun kasus sate sianiderba terjadi pada 25 April lalu.
Terdakwa, NA membubuhkan racun ke bumbu sate yang akan dikirimkan ke Tomi yang merupakan personel kepolisian dari Polresta Yogyakarta.
Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang sopir ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.
Bandiman (47), ayah anak tersebut menerima order secara offline dari NA di seputaran Gayam Kota Yogyakarta.
NA yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi.
NA berpesan bahwa takjil tersebut dari Hamid yang beralamat di Pakualaman.
Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota.
Karena merasa tidak mengenal nama si pengirim, Tomi pun meminta agar paket tersebut dikembalikan ke si pengirim, yakni Hamid. Hal itu diungkapkan Tomi di persidangan sebelumnya.
Namun pengakuan Tomi berbeda dengan keterangan Bandiman sebelumnya.
Di mana Bandiman menjelaskan bahwa Tomi memberikan paket makanan itu ke Bandiman untuk berbuka puasa.
Bandiman pun pulang dan menyantap sate itu bersama keluarga. Anaknya dan sang istri pun memakan sate dengan bumbu beracun tersebut.
Tak berselang lama, keduanya merasa kesakitan, dan keadaan yang parah menimpa sang anak.
Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa bocah 10 tahun itu tidak tertolong.
Atas kejadian itu, NA kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. (nto)
Baca berita lainnya di Google News