Berita Kriminal

Ingat Kasus Sate Sianida Tewaskan Anak Driver Ojol, Pengirim Sate Dituntut 18 Tahun Penjara

Nani Aprilliani Nurjaman (25) pelaku yang kirim sate sianida tapi salah sasaran dituntut 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribunnews: TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda dan KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
(Kiri) ayah korban dan (Kanan) perempuan pengirim sate maut yang menewaskan korban. Kini pengirim sate dituntut 18 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Ingat dengan kasus sate sianida di Yogyakarta yang menewaskan anak driver ojek online ?

Kasus tersebut kini memasuki babak baru.

Nani Aprilliani Nurjaman (25) pelaku yang kirim sate sianida tapi salah sasaran dituntut 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Senin (15/11/2021).

JPU Jaksa menilai terdakwa Nani telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ujar jaksa Nur Hadi Yutama.

Adapun dari keterangan JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.

Dalam persidangan 1 November lalu, JPU membeberkan fakta bahwa pada Juli 2020 NA sudah membeli sianida jenis KCN.

Lalu pada Januari 2021 NA kembali membeli sianida jenis NaCN dan terakhir pada Maret 2021 NA kembali membeli sianida secara online.

Selanjutnya dari histori pencarian internet di ponsel milik Nani, didapati dirinya pernah mencari informasi di internet tentang 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam.

Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim ketua Aminuddin mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah membacakan nota pembelaan atau pledoi oleh penasihat hukum NA pada 22 November mendatang.

"Terhadap tuntutan tersebut terdakwa NA boleh mengajukan permohonan atau pembelaan. Dan tim penasihat hukum dipersilakan untuk melakukan pledoinya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved