Berita Papua
2 Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Ikut Selundupkan Ribuan Miras di Papua, Ini Kronologinya
Dua oknum polisi di Papua ditangkap karena diduga selundupkan miras ilegal di Papua
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUNSUMSEL.COM, JAYAPURA - Dua oknum polisi ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan minuman keras ilegal di Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (15/11/2021) siang.
Dua oknum polisi itu kini ditahan bersama dua orang lainnya oleh Anggota TNI di Posramil Benawa
Barang bukti yang disita sebanyak 2.760 botol miras berbagai jenis.
Rinciannya 1.968 botol Vodka, 48 botol Whiskey Robinson dan 744 botol Anggur Merah.
Ribuan botol miras ilegal tersebut awalnya diangkut dua mobil dari Jayapura tujuan Wamena.
Dandim 1702 Jayawijaya, Letkol Inf Arief Budi Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya benar personel di Pos Ramil Benawa yang tergabung di Pamrahwan berhasil gagalkan penyeludupan ribuan botol miras ilegal," jelasnya.
Penangkapan empat orang serta ribuan botol miras ilegal itu akan diserahkan ke Polres setempat.
"Kami sudah komunikasi dengan rekan di Polres Yalimo dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Yalimo AKBP Hesman belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait oknum anggota Polri berinisial Aiptu L dan rekannya mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya, dibantah Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safeih.
"Informasi penangkapan itu benar, saya perlu klarifikasi anggota itu bukan personel Polres Jayawijaya melainkan Polres Yalimo," jelasrnya.
Ia mengaku Aiptu L pernah bertugas di Polres Jayapura, namun telah dimutasi.
Baca berita lainnya di Google News