Berita Papua

2 Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Ikut Selundupkan Ribuan Miras di Papua, Ini Kronologinya

Dua oknum polisi di Papua ditangkap karena diduga selundupkan miras ilegal di Papua

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Papua
Anggota TNI di Posramil Benawa berhasil menggagalkan penyelundupan minum keras ilegal di Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (15/11/2021) siang. Dua dari empat pelaku merupakan oknum polisi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUNSUMSEL.COM, JAYAPURA - Dua oknum polisi ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan minuman keras ilegal di Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (15/11/2021) siang.

Dua oknum polisi itu kini ditahan bersama dua orang lainnya oleh Anggota TNI di Posramil Benawa 

Barang bukti yang disita sebanyak 2.760 botol miras berbagai jenis.

Rinciannya 1.968 botol Vodka, 48 botol Whiskey Robinson dan 744 botol Anggur Merah.

Ribuan botol miras ilegal tersebut awalnya diangkut dua mobil dari Jayapura tujuan Wamena.

Dandim 1702 Jayawijaya, Letkol Inf Arief Budi Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar personel di Pos Ramil Benawa yang tergabung di Pamrahwan berhasil gagalkan penyeludupan ribuan botol miras ilegal," jelasnya.

Penangkapan empat orang serta ribuan botol miras ilegal itu akan diserahkan ke Polres setempat.

"Kami sudah komunikasi dengan rekan di Polres Yalimo dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Yalimo AKBP Hesman belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Terkait oknum anggota Polri berinisial Aiptu L dan rekannya mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya, dibantah Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safeih.

"Informasi penangkapan itu benar, saya perlu klarifikasi anggota itu bukan personel Polres Jayawijaya melainkan Polres Yalimo," jelasrnya.

Ia mengaku Aiptu L pernah bertugas di Polres Jayapura, namun telah dimutasi.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ribuan Botol Miras legal Disita di Benawa Papua, Dua Oknum Polisi Tertangkap

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved