Berita Nasional

Tak Ada Kendala, Polri Bicara Kelanjutan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Kepolisian RI memastikan pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tak Ada Kendala, Polri Bicara Kelanjutan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN 

"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," tukasnya.

Baca juga: Polri Bicara Tentang Nasib 57 Mantan Pegawai KPK yang Disebut Bakal Menjadi ASN Polri, Terkendala

Baca juga: Mabes Polri Bicara Kelanjutan Rencana Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.

Selain itu, surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukkan kepada Kapolri. Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.

Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.

Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait. Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri.

Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Pastikan Tak Ada Kendala Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved