Cara Membayar

Cara Mengurus STNK HIlang/Duplikat STNK di Samsat, Siapkan Persyaratan dan Dokumen Berikut

Pasalnya STNK adalah dokumen pertama yang menunjukkan bahwa kendaraan yang sedang dibawa tersebut adalah benar milik si pembawa atau bukan barang curi

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Cara Mengurus STNK HIlang/Duplikat STNK di Samsat, Siapkan Persyaratan dan Dokumen Berikut 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengurus STNK HIlang/Duplikat STNK di Samsat, Siapkan Persyaratan dan Dokumen Berikut.

STNK atau Surat Tanda Kendaraan merupakan salah satu dokumen penting bagi pengguna motor/mobil.

Pasalnya STNK adalah dokumen pertama yang menunjukkan bahwa kendaraan yang sedang dibawa tersebut adalah benar milik si pembawa atau bukan barang curian.

Lalu bagaimana jika STNK hilang? Anda bisa mengurusnya ke samsat terdekat.

Berikut cara mengurus STNK hilang dan segala dokumen persyaratan yang diperlukan:

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

  • KTP asli dan photocopy
  • BPKB asli dan photocopy
  • Laporan polisi
  • Foto kendaraan
  • Cek fisik kendaraan
  • Surat pernyataan (blanko ada di Photocopy lt.2) dan materai 6000
  • Surat kuasa dan materai 6000 (untuk kuasa Wajib pajak)
  • Leges (bagian informasi lt.1)
  • Surat keterangan arsip (arsip lt.3)

Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Cara Mengurus STNK Hilang

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
  • Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
  • Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat.
  • Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  • Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan
  • Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor Tahunan di Samsat A.Rifai Palembang untuk STNK Luar Kota, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Membayar Tilang Elektronik Lewat BRIVA Melalui ATM BRI Ketika Mendapat Surat Tilang ETLE

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan (Motor dan Mobil) Online Via Aplikasi Gojek, Sangat Mudah

Itulah Cara Mengurus STNK HIlang/Duplikat STNK di Samsat, Siapkan Persyaratan dan Dokumen Berikut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved