Aplikasi

Cara Membayar Pajak Kendaraan (Motor dan Mobil) Online Via Aplikasi Gojek, Sangat Mudah

Dengan menggunakan fitur GoTagihan pengguna bisa membayar segala macam keperluan tanpa perlu pergi ke titik lokasi pembayaran maupun ATM terdekat.

gojek.com
Cara Bayar pajak kendaraan motor dan mobil lewat GoTagihan di aplikasi Gojek 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berikut ini adalah info tata cara membayar pajak kendaraan (motor dan mobil) melalui aplikasi Gopay Gojek. Pembayaran secara online ini memudahkan pemilik kendaraan.

Gojek adalah platform penyedia jasa transportasi terbesar dan populer di tanah air.

Tersedai banyak fitur serta layanan yang tersedia dalam aplikasi Gojek ini, di antaranya GoTagihan.

GoTagihan merupakan layanan yang memungkinkan penggunanya melakukan transaksi tanpa harus menuju ke lokasi pembayaran.

Fitur GoTagihan juga bisa digunakan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bagi anda yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menuju ke Kantor Samsat terdekat, bisa melakukan transaksi menggunakan GoTagihan ini.

Dihimpun dari laman gojek.com, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor via fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek.

1. Buka aplikasi Gojek

2. Pilih fitur GoTagihan

3. Pilih icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB area masing-masing

4. Masukkan Pelat Nomor, Nomor Mesin Kendaraan, Nomor HP dan NIK

5. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB

6. Masukkan PIN Rahasia GoPay

7. Setelah pembayaran selesai, swipe up untuk melihat detail transaksi

Baca juga: Cara Akses Layanan PeduliLindungi dari Aplikasi Gojek, Tanpa Perlu Download Aplikasi Baru

Selain bisa digunakan untuk transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, fitur GoTagihan juga bisa dimanfaatkan untuk membayar berbqagai jenis tagihan selain pajak, mulai dari PLN, PDAM hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Demikianlah cara bayar Pajak Kendaraan Bermoto (PKB) melalui aplikasi Gojek.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved