Berita Palembang

Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA, Jangan Sampai Jadi Korban

Cara Cek Pinjaman Online (pinjol) terdaftar OJK, Legal dan ilegal melalui online, WhatsApps. Berikut Langkah-langkahnya

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA. Cek pinjol Terdaftar OJK 

Cek pinjaman online ilegal melalui laman OJK Cara mengecek pinjol ilegal atau legal bisa dilakukan melalui laman OJK yakni:

1. Buka website OJK www.ojk.go.id

2. Pilih menu IKNB,

3. Kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah.

4. Pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru. 

Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Cara Lain Cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp OJK

1.  Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157.

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com, kemudian kirim pesan, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan membersih selesai melaporkannya maka akan langsung terlihat apakah legal atau ilegal.

Cara Cek pinjaman online juga bisa dilakukan melalui kontak OJK adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 atau mengirim pesan ke alamat email resmi OJOK di Konsumen@ojk.go.id.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved