Berita Palembang
Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WA, Jangan Sampai Jadi Korban
Cara Cek Pinjaman Online (pinjol) terdaftar OJK, Legal dan ilegal melalui online, WhatsApps. Berikut Langkah-langkahnya
Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keberadaan Pinjaman online (pinjol) belakangan disorot pemerintah karena mendapat perhatian khusus Presiden Jokowi untuk ditertibkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) penerbitan izin bagi pinjaman online (pinjol).
Arahan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny menyebut OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin financial technology (teknologi finansial) atas pinjol legal yang baru.
Lalu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 4.874 akun pinjol.
Hal ini dilakukan sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.
"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," terang Johnny.
Instruksi menyetop pinjaman online ilegal itu langsung ditindak tegas kepolisian.
Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Sementara itu Kepala Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Untung Nugroho mengatakan mendukung penuh upaya pemerintah menindak tegas Pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Dia mengatakan hingga sekarang belum ada korban pinjol yang melapor ke OJK Palembang dan belum ditemukan Pinjol ilegal di sumsel.
"OJK senantiasa mensosialisasikan di medsos pada masyarakat agar paham dan mengerti bagaimana ciri Pinjol legal dan ilegal. Bagaimana pula menyikapi jika menjadi korban pinjol ilegal," kata Untung.
Dikutip dari situs resmi OJK, berikut cara mengecek Pinjol Terdaftar di OJK:
Cek pinjaman online ilegal melalui laman OJK Cara mengecek pinjol ilegal atau legal bisa dilakukan melalui laman OJK yakni:
1. Buka website OJK www.ojk.go.id
2. Pilih menu IKNB,
3. Kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah.
4. Pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru.
Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Cara Lain Cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp OJK yakni 081 157 157 157.
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com, kemudian kirim pesan, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan membersih selesai melaporkannya maka akan langsung terlihat apakah legal atau ilegal.
Cara Cek pinjaman online juga bisa dilakukan melalui kontak OJK adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 atau mengirim pesan ke alamat email resmi OJOK di Konsumen@ojk.go.id.