Berita Palembang
Setahun Menunggu, Penyerobot Tanah 50 Warga di Pulokerto Gandus Ditangkap Polisi
Warga bisa bernafas lega, orang yang telah menyerobot tanahnya di wilayah Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang akhirnya ditangkap polisi.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sopiah warga Palembang bisa bernafas lega, orang yang telah menyerobot tanahnya di wilayah Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang akhirnya ditangkap polisi.
Meski harus menunggu setahun lamanya, laporannya ke Polda Sumsel, akhirnya diproses dan pelaku yang menyerobot tanah miliknya seluas satu hektare ditangkap.
"Alhamdulillah, doa kami didengar Allah. Selama ini, kami selalu diintimidasi bahkan pelaku membawa preman untuk menguasai tanah milik kami. Informasi kami dapat dari polisi, kalau pelaku penyerobot tanah kami sudah ditangkap," katanya yang didampingi sang suami, Jumat (12/11/2021).
Karena, tanah miliknya yang berada di Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang tak lagi bisa didatangi dan dimasuki. Hal ini, lantaran ketika masuk mereka langsung diintimidasi.
Tak hanya itu saja, seluruh pohon dan tanaman yang ada di atas tanah tersebut semuanya diratakan pelaku menggunakan alat berat. Sehingga, sekarang tanah miliknya hanya tersisa semak belukar.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Sumsel, karena laporan kami setahun yang lalu akhirnya diproses dan pelakunya ditangkap. Kami harapkan, pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya. Karena, tidak hanya mengalami kerugian materi tetapi juga psikis, lantara selaku diintimidasi," pungkasnya.
Sedangkan korban lain Muladi yang tanahnya diserobot pelaku AS mengaku lega dengan kabar bila pelaku sudah ditangkap Polda Sumsel. Tanah Muladi juga mengalami hal yang sama, yakni diserobot dan pohon dan tanaman yang ada di dalamnya habis.
"Kami harapkan juga, agar laporan para korban lain juga di proses. Ada 50 korban yang tanahnya diserobot AS ini dan semua pohon dan tanaman di atas tanah kami semuanya habis," katanya.
Para korban juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumsel, pelaku sudah ditangkap. Setahun lamanya, mereka menunggu dan segala usaha sudah dilakukan agar hak mereka bisa kembali.
"Saat sidang lapangan, pelaku AS ini sama sekali tidak merasa bersalah. Karena dia mengaku, kalau tanah-tanah kami ini merupakan tanah miliknya. Sekarang sudah terbukti, kalau itu memang tanah kami," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Dewata Akhir Juara Renang O2SN Tingkat Provinsi Asal OI, Putus Sekolah Kerja di Rumah Makan
Baca berita lainnya langsung dari google news.