Berita Selebriti

Olivia Nathania Akui Bersalah, Status Tersangka Penipuan CPNS, Ini Pesan Nia Daniaty Untuk Putrinya

Kini Olivia Nathania resmi menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CP

Editor: Moch Krisna
(Grid.ID/Daniel Ahmad)
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. 

"Pasal 378 itu, berarti 4 tahun," ungkap Jusuf.

Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.

Pesan Nia Daniaty Pada Putrinya, Minta Olivia Tegar

Nia Daniaty sudah mengetahui status tersangka sang anak, Olivia Nathania terkait kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap hal ini saat dirinya datang menjalani pemeriksaan kliennya di luar Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

"Oh sudah tahu (status OI jadi tersangka)," ungkap Susanti saat ditemui sebelum masuk Ditreskrimum.

Menurut Susanti, Nia Daniaty sendiri berharap kasus sang anak untuk segera selesai.

Tak lupa dukungan kepada sang anak juga diberikan supaya tetap kuat.

"Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," sambungnya memaparkan.

Walau begitu, Nia Daniaty tetap meminta anaknya untuk tetap menjalani pemeriksaan yang berlaku.

"Iya (ikuti hukum), pasti itu," imbuhnya menyimpulkan

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved