Berita Selebriti

Olivia Nathania Akui Bersalah, Status Tersangka Penipuan CPNS, Ini Pesan Nia Daniaty Untuk Putrinya

Kini Olivia Nathania resmi menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CP

Editor: Moch Krisna
(Grid.ID/Daniel Ahmad)
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. 

TRIBUNSUMSELCOM -- Memakai baju orange tahanan, Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka

Olivia Nathania jadi tersangka kasus dugaan penipuan ,penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Kuasa Hukum Olivia Nathania Susanti Agustina membenarkan penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Iya betul, sudah jadi tersangka. Hanya Oi saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina kepada awak media, Kamis (11/11/2021).

Kini Olivia Nathania resmi menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Olivia Nathania resmi menjadi tahanan, usai dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Oi sapaan akrab Olivia menyambangi Polda Metro Jaya pukul 07.00 WIB dan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley mengatakan bahwa kliennya menerima 46 pertanyaan dari penyidik, selama 11 jam diperiksa.

"Setelah semua dinyatakan lengkap, Oi resmi ditahan selama 20 hari kedepan," kata Yusuf Titaley.

Yusuf tak menampik wanita yang akrab disapa Oi itu sangat terpukul harus masuk kedalam penjara, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Yusuf menyebut usai menggunakan baju tahanan, Olivia Nathania putri Nia Daniaty langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokes Polda Metro Jaya.

"Setelah itu diserahkan ke Tahanan," ujar Yusuf Titaley.

Dia keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange sekitar pukul 20.25 WIB. Selama pemeriksaan Oi dicecar 46 pertanyaan.

Atas kasusnya ini kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley mengabarkan kliennya sementara akan ditahan 20 hari kedepan di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Ditahan, Usai Pemeriksaan Olivia Nathania Bungkam

Usai pemeriksaan, anak artis Nia Daniaty itu langsung menghindari awak media dengan keluar lewat pintu samping gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange.

"Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari, selebihnya nanti saya sampaikan," ucap kuasa hukum Olivua, Yusuf Titaley singkat.

Sementara Olivia tak memberi ucapan satu pun ketika awak media bertanya. Dirinya dikawal pihak kepolisian serta kuasa hukum.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengatakan kliennya resmi di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Mengaku Bersalah

Anak artis Nia Daniaty ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.

Jusuf juga mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya.

"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.

"Bukan pasrah tapi itu kan nanti ada prosesnya. Kalau pasrah kan ga masuk di unsur tindak pidana kan," lanjutnya.

Olivia juga disebut stres menerima kenyataan jika ia harus memperyangungjawabkan perbuatannya ini dalam penjara.

"Ya seperti manusia gimana pun pasti stres lah," ucapnya.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun pencara.

"Pasal 378 itu, berarti 4 tahun," ungkap Jusuf.

Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.

Pesan Nia Daniaty Pada Putrinya, Minta Olivia Tegar

Nia Daniaty sudah mengetahui status tersangka sang anak, Olivia Nathania terkait kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap hal ini saat dirinya datang menjalani pemeriksaan kliennya di luar Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

"Oh sudah tahu (status OI jadi tersangka)," ungkap Susanti saat ditemui sebelum masuk Ditreskrimum.

Menurut Susanti, Nia Daniaty sendiri berharap kasus sang anak untuk segera selesai.

Tak lupa dukungan kepada sang anak juga diberikan supaya tetap kuat.

"Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," sambungnya memaparkan.

Walau begitu, Nia Daniaty tetap meminta anaknya untuk tetap menjalani pemeriksaan yang berlaku.

"Iya (ikuti hukum), pasti itu," imbuhnya menyimpulkan

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved