Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen
Menteri Nadiem Makarim : Hasil Survei 60 Persen Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Dilaporkan
Berdasarkan hasil survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota mendapati terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi
Bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
2. pencabutan beasiswa; atau
3. pengurangan hak lain.
Sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Dalam peraturan tersebut, pada ayat (5) pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
Sementara, Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku.
Artinya, 100 persen biaya konseling wajib ditanggung masing-masing pelaku. Lalu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Sanksi yang lebih berat dari satgas kampus dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya:
- Korban merupakan penyandang disabilitas;
- Dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban, dan/atau
- Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.
Saat memberikan sanksi, Pemimpin Perguruan Tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung.
Hal ini diatur dalam pasal (17) yang menyebutkan, Pemimpin Perguruan Tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
Dalam hal Terlapor atau pelaku jika merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi dan telah terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas meneruskan rekomendasi sanksi kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com