Link PDF Isi Salinan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Kampus

Link PDF Isi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Kampus

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Link PDF Isi Salinan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Kampus 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini isi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

Sejak ditetapkannya peraturan yang dikelaurkan Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Nadiem Makarin tersebut, menuai banyak kecaman dari berbagai pihak di masyarakat.

Adapun Isi Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang jadi sorotan sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual
pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa
persetujuan Korban;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved