Berita Selebriti
Babak Baru Kasus Anak Nia Daniaty Terkait Rekrutmen CPNS, 4 Orang Bakal Diperiksa sebagai Tersangka
Selain Olivia, ada 4 orang yang akan diperiksa sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Bridjen Yusri Yunus.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru kasus anak Nia Daniaty terkait dugaan CPNS fiktif.
Seperti diketahui, Olivia Nathania terlibat kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.
Olivia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 9 November 2021.
Selain Olivia, ada 4 orang yang akan diperiksa sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Bridjen Yusri Yunus.
"Hari ini sudah ditetapkan, yang bersangkutan (Olivia) dilakukan penahanan, ada 4 lagi nantinya, hasil gelar yang akan ditetapkn sebagai tersangka, di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).
Rencananya, pihak penyidik akan memanggil 4 orang lagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut, pasal yang dipersangkakan 372, 378, dan 263 soal penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen di sini terhadap adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan, dalam hal penipuan calon cpns yang ternyata cuma dijanjikan saja oleh yang bersangkutan," tutur Yusri.
"Nanti akan kita sampaikan termasuk 4 orang baru sebagai tersangka. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," lanjutnya.
Sebagai informasi, anak Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.
Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pasa 11 November 2021 dan keluar dari pemeriksaan langsung mengenakan baju tahanan bewarna orange.
Baca juga: Akal Bulus Olivia Nathania, Tipu 225 Janjikan Jadi PNS Gantikan Pegawai yang Dipecat dan Meninggal
Sementara Olivia akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai berkas perkara rampung.
Namun sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.