Berita Prabumulih

Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencuri Baterai Mobil dan Pipa di Prabumulih

Dua spesialis pencuri baterai mobil sekaligus pencuri pipa besi milik Pertamina yang meresahkan warga Kota Prabumulih diringkus Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Pelaku Pipit dan Syarif, dua spesialis pencuri baterai mobil dan pipa ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa (9/11/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua spesialis pencuri baterai mobil sekaligus pencuri pipa besi milik Pertamina yang meresahkan warga Kota Prabumulih, berhasil diringkus jajaran tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku diamankan yakni Pipit Bin Imron (28) warga Jalan Nigata RT 02 RW 03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Buronan yang merupakan otak pelaku pencurian pipa pertamina di sejumlah titik dan pencurian batre sejumlah mobil ini diringkus ketika sedang asik nongkrong di depan warung kawasan Prabujaya, Senin (8/11/2021) malam.

Tidak hanya Pipit, tim Opsnal Polres Prabumulih dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Dohan YP STrk juga meringkus seorang pelaku lain yang merupakan rekanan Pipit. Namun pelaku yang turut diamankan tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian batre mobil.

Pelaku yakni Sarif bin Nazar (33) warga Jalan M Yusuf Wahid Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan YP STrk mengungkapkan, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan masyarakat jika buronan pencuri pipa yang dicari sejak 2019 tengah nongkrong di sebuah warung.

"Tersangka ini merupakan residivis dan buronan sejak 2019 karena melakukan pencurian pipa, tersangka diringkus saat nongkrong di warung kawasan Prabujaya," ungkap Kanit Pidum.

Kanit Pidum menuturkan, dari pengakuan tersangka Pipit selain mencuri pipa juga mencuri baterai sejumlah mobil bersama Sarif di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkot Prabumulih. "Mendapat info itu kita langsung mendatangi kediaman tersangka dan meringkus pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.

Dohan menegaskan, atas perbuatan melakukan aksi kejahatan itu kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus apakah ada pelaku lain serta tempat kejadian perkara lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Pipit mengakui melakukan aksi pencurian pipa Pertamina bersama dengan lima pelaku lainnya dan hasil kejahatan dijual ke rongsokan. "Saya mencuri bersama teman lainnya, hanya diajak dan tugas saya nunggu, besi kami jual ke tukang rongsokan dan kami dapat uang Rp 2,5 juta dibagi 5 orang, kebagian Rp 500 ribu saya belikan pakaian dan makanan," katanya.

Residivis yang tubuhnya dipenuhi tato ini mengaku selain mencuri besi bersama 5 teman lainnya, ia juga mencuri baterai mobil di tempatnya bekerja di Dinas Perkim Pemkot Prabumulih bersama pelaku Syarif.

"Kami melakukan pencurian dengan memanjat pagar belakang kantor, lalu baterai mobil yang ada di belakang kantor kami ambil dan kami jual ke tukang rongsokan," ungkap pria tamatan SMP yang pernah masuk bui kasus berkelahi dengan hukuman 1,5 tahun penjara tersebut.

Sedangkan tersangka Syarif mengaku dirinya saat diajak Pipit mencuri baterai mobil di dinas Perkim sedang menganggur dan tidak memiliki uang untuk anak istri.

"Saya diajak karena saat itu nganggur tidak ada kerja, saya diajak Pipit karena dia bekerja di sana, kami curi lalu jual hasil baterai itu ke rongsokan dan dapat duit kami bagi dua," ujar pria beranak dua itu.

Baca juga: Pamit Serahkan Laporan Magang,Pelajar SMKN 1 Prabumulih Tewas Kecelakaan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved