Berita Nasional

Penjelasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Usai Muncul Seruan Boikot Kapolda Fadil dan Pangkostrad Dudung

Penjelasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Usai Muncul Seruan Boikot Kapolda Fadil dan Pangkostrad Dudung

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memberikan pernyataan saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. 

"Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50," seperti dikutip dari flayer tersebut

"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung "penjahat HAM" terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan," demikian seruan Rizieq dalam flayer tersebut.

Untuk meminta tanggapan tersebut, Tribunnews.com.com juga telah menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui pesan singkat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Fadil belum merespons.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Seruan Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung di Medsos, Ini Kata Kuasa Hukum HRS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved