Berita Nasional

Kesaksian di Sidang, Kombes Tubagus : Anggota Polda Spontan Menembak Laskar FPI karena Diserang

Perkara yang menewaskan 6 anggota FPI ini menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorel

Istimewa
Proses pemakaman enam jenazah laskar FPI di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tewasnya enam laskar FPI sudah memsuki persidangan.

Kali ini penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi.

Dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (9/11/2021).

Perkara yang menewaskan 6 anggota FPI ini menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam sidang lanjutan ini, Tubagus turut menjabarkan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api (senpi) oleh petugas kepolisian, saat menjalankan tugas.

"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?" Tanya jaksa dalam persidangan.

"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka."

"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut."

"Diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.

Atas penyerangan yang dilakukan anggota FPI itu, Tubagus menyebut anggotanya melawan, sehingga melesatkan tembakan ke arah anggota FPI.

 
Serangan dari anggota FPI yang dimaksud Tubagus adalah mencekik leher, dan berupaya merebut senjata api milik terdakwa Fikri.

"Kemudian secara spontan, mereka (anggota polisi) mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut."

"Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar, dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," beber Tubagus.

Mendengar pernyataan Tubagus, jaksa lantas menanyakan ada atau tidaknya SOP dari kepolisian soal penggunaan senjata api.

Tubagus mengatakan, SOP itu ada dan hingga kini masih berlaku, di mana salah satu indikatornya, senjata api bisa digunakan oleh anggota kepolisian jika berada dalam kondisi tertekan dan membahayakan.

"Penggunaan senjata api itu ada SOP-nya."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved