PPKM

PPKM di Luar Jawa-Bali Berakhir 8 November Hari Ini, Bakal Diperpanjang Lagi ?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 luar Jawa-Bali berakhir Senin (8/11/2021).

TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Potret Nasi Goreng PPKM Seharga Rp 1000 di Kota Solo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Diperpanjang atau tidaknya PPKM tergantung pemerintahan Jokowi.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 luar Jawa-Bali berakhir Senin (8/11/2021).

Apakah PPKM luar Jawa-Bali masih perlu diperpanjang kembali?

Sebelumnya, PPKM luar Jawa-Bali sudah diperpanjang selama tiga minggu terhitung sejak 19 Oktober 2021. PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang meski kasus Covid-19 dalam tren turun.

Selama tiga minggu PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, pemerintah melakukan berbagai pelonggaran pembatasan. Misalnya, mengizinkan 50-100 persen karyawan perkantoran atau industri bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen pada daerah level 3 dan 75 persen pada daerah level 1 dan 2. Selanjutnya, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan pembatasan-pembatasan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengatakan, situasi pandemi virus corona di luar Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan. Per 16 Oktober 2021 tidak ada satu pun provinsi yang berada di level 4.

Dari 27 provinsi luar Jawa-Bali, hanya satu yang berada di PPKM level 3 yaitu Kalimantan Utara. Kemudian, 23 provinsi berada di PPKM level 2, dan tiga lainnya berada di PPKM level 1. "Sudah ada 3 (provinsi) di level 1, Sumut (Sumatera Utara), NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Kepri (Kepulauan Riau)," ujar Airlangga.

Sementara, ditinjau dari banyaknya jumlah kabupaten/kota, ada 18 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berada di level 1 PPKM. Kemudian, 157 kabupaten/kota di level 2, dan 211 kabupaten/kota di level 3.

Airlangga mengatakan, ke depan evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali akan mempertimbangkan satu indikator tambahan, yakni capaian vaksinasi tiap kabupaten/kota. "Evaluasi berdasarkan level asesmen Kementerian Kesehatan ditambah satu faktor terkait kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen, maka levelnya dinaikkan ke satu level," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved