Vanessa Angel Meninggal Dunia

Inilah Status Hukum Tubagus Joddy, Sopir Pasca Kecelakaan yang Sebabkan Vanessa Angel Tewas

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa sopir dari Vanessa Angel, Tubagus Joddy, masih berstatus saksi.

(Kolase Tribunnews)
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sopir Vanessa Angel berpotensi menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa sopir dari Vanessa Angel, Tubagus Joddy, masih berstatus saksi.

Seperti Diketahui, Joddy lah yang menyetir mobil saat kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer 672+400A, Jawa Timur, yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas.

“Kemarin sudah diminta keterangan ya sebagai saksi,” ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/11/2021). 

Gatot mengatakan, Joddy mengakui ia menyetir dengan kecepatan yang tinggi, yakni 120 km/jam.

Meski, Joddy mengeklaim masih berkonsentrasi saat itu.

“Mengiyakan kecepatan tinggi kan dari pengakuan ya. Kita kan dari hasil pemeriksaan, namanya pengakuan. Mengakunya berkosentrasi, kecepatan agak tinggi. Itu disampaikan sama dia,” kata Gatot.

Gatot mengatakan, pihak kepolisian akan mengumpulkan semua hasil pemeriksaan dari Joddy dan sejumlah informasi dari media sosial.

Termasuk, dari unggahan Instagram Story Joddy sebelum kecelakaan yang sudah dihapusnya saat ini.

“Tapi kami berpatok pada hasil pemeriksaan pada Joddy nanti Jadi semua informasi di media sosial maupun dan lain-lainnya itu akan jadi bahan acuan pertimbangan penyidikan yang akan dituangkan diproses pemeriksaan,” ucap Gatot.

Gatot mengatakan, pihaknya tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Joddy akan dijadikan tersangka atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved