Berita Nasional

Mobil Diatas Tiga Tahun yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Anies Baswedan Masuk Jakarta

Mobil Diatas Tiga Tahun yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Anies Baswedan Masuk Jakarta

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Mobil Diatas Tiga Tahun yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Anies Baswedan Masuk Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Masalah polusi udara menjadi hal yang terus diperbincangkan di Indonesia.

Hal itupun termasuk di Indonesia.

Hal tersebutpun dicoba diantisipasi di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal melarang kendaraan berusia di atas tiga tahun yang tak lolos uji emisi masuk ibu kota.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa kendaraan, baik motor dan mobil berusia di atas tiga tahun yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang.

Menurut rencana, aturan ini mulai diterapkan pada 13 November 2021 mendatang.

Sesuai ketentuan, besaran denda tilang yang dikenakan sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Besaran denda tilang ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor (diberi sanksi tilang tak lolos uji emisi), yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun," tulis Anies dalam Pergub itu dikutip Kamis (4/11/2021).

Dalam aturan itu juga dijelaskan, uji emisi dilakukan minimal satu tahun sekali di bengkel-bengkel resmi yang sudah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI.

"Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor," ucapnya.

Baca juga: Kini Gubernur Anies Baswedan Akan Larang Mobil Diatas Tiga Tahun yang Tak Lolos Emisi Masuk Jakarta

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Bakal Diusung Tiga Partai Pada Pilpres 2024,Airlangga dan Surya Paloh Bertemu

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat segera melakukan uji emisi.

Imbauan ini diberikan Ariza menyusul pernyataan polisi yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi," ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan guna mengurangi polusi udara di ibu kota.

Terlebih, penelitian menyebutkan sektor transportasi menjadi menyumbang utama polusi udara di Jakarta.

"Ini demi kesehatan dan keselamatan bagi semua," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Politisi Gerindra ini menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian kini terus dilakukan pihaknya.

Ia pun berharap, sanksi tilang je depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza.

 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Bakal Larang Mobil Usia di Atas 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Masuk Jakarta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved