Berita OKI

UPDATE Dugaan Korupsi Disbunnak OKI, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka

Penyidikan dugaan korupsi kegiatan peremajaan bibit karet tahun 2019 pada Disbunnak OKI terus bergulir.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Belmento SH saat dikonfirmasi tentang perkembangan kasus dugaan Disbunnak OKI, Jumat (5/11/2021) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan peremajaan bibit karet tahun 2019 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir terus bergulir.

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel atas laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kasus yang diduga kuat terindikasi korupsi tersebut, membuat pihak Kejari OKI bekerja ekstra dengan tetap mentaati kode etik serta menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap para terduga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus MH melalui Kasi Intel, Belmento SH menuturkan perkembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Sejauh ini tenaga ahli penyidik masih mengumpulkan beberapa alat bukti, dan juga keterangan dari beberapa saksi terkait hal tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021) pagi.

Dijelaskan jika dugaan korupsi tersebut merupakan kegiatan peremajaan bibit karet yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 yang pagunya kurang lebih 1.8 miliar.

"Untuk berapa jumlah kerugian negara, sejauh ini kita masih menunggu hasil dari tenaga ahli penyidik. Yang jelas beberapa orang yang terlibat sedang kami mintai keterangan,"

"Setelah hasil didapat, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," ungkapnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Belmento belum dapat menyampaikan pihak mana saja yang tengah dilakukan pemeriksaan maupun pasal yang akan dikenakan nantinya.

"Sampai saat ini kita juga belum bisa menyampaikan terkait pasal yang dikenakan. Yang jelas kami memakai undang-undang tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved