Berita Kriminal

Setelah Bunuh IRT dengan Racun, Pelaku Datangi Makam Korban, Terungkap Motif Pembunuhan di Klaten

Pelaku pembunuhan di Klaten sempat melayat ke makam korban yang tewas karena racun

Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Ternyata racun tersebut salah sasaran. Ia sempat datangi makam korban 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSUMSEL.COM, KLATEN - Fakta baru pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Hany Dwi Susanti di Klaten, Jawa Tengah.

Sarbini, pelaku pembunuhan IRT dengan cara campurkan racun ke minuman itu sempat mendatangi pemakaman korban.

Hal tersebut dilakukan Sarbini untuk mengelabuhi masyarakat sekitar di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, tersangka sempat melayat ke pemakaman korban sebelum lari ke Wonogiri.

"Tersangka sempat datang pemakaman, usai membunuh korban," kata Eko kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan tersangka sempat melayat pemakaman korban sebagai alibi tersangka.

Dia menerangkan bahwa alibi yang dilakukan tersangka agar polisi tidak dapat mengungkap kasus tersebut.

"Mungkin yang bersangkutan mengira kita tidak bisa mengungkap kasus tersebut," ujar Guruh.

Baca juga: FAKTA Baru IRT Tewas Diracun, Ternyata Target adalah Suami Korban, Cemburu Istri Sering Dibonceng

Dia mengatakan, tersangka Sarbini melayat hingga mengantarkan jenazah korban sampai dini hari.

Kemudian, tersangka melarikan diri dan akhirnya diamankan di Wonogiri.

"Setelah pemakaman selesai, tersangka langsung meninggalkan tempat dan pergi ke Wonogiri, tersangka kami amankan di sana," kata Guruh.

Racun Ditaruh di Minuman

Pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten mengaku melakukan semua aksinya sendiri.

Dia membeli racun tikus apotas kemudian memasukannya dalam botol minuman di kulkas rumah korban.

Motifnya, tersangka mengaku menaruh dendam dengan suami korban Hany Dwi Susanti, Sigit Nugroho.

Tersangka mengaku cemburu dengan suami korban karena dekat istri tersangka.

Baca juga: Sosok Pemberi Racun ke Minuman IRT yang Tewas di Klaten, Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Pelaku Sarbini (43) mengaku dirinya cemburu dengan suami korban karena pernah memboncengkan istrinya.

"Istri saya pernah diboncengi suami korban, saya tak terima hal itu," ujar Sarbini kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, Sarbini mengatakan, dirinya pernah diancam suami korban.

Bermula dari situ, ia membeli racun tikus jenis apotas di salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring.

"Saya masuki rumah korban dan memasukan racun tersebut dengan air dalam botol tersebut, namun yang menjadi korban istrinya," ucap Sarbini.

Kemudian, tersangka mengaku menyesal karena salah sasaran.

Baca juga: IRT Tewas Diracun, Terbujur Kaku setelah Tenggak Minuman di Kulkas, Pelakunya Masih Kerabat

Ia mengatakan tujuan memberikan racun tersebut untuk membunuh suami korban.

"Setelah mengetahui itu, saya pergi ke Wonogiri," ungkapnya.

Racun Dibeli Rp 15 Ribu

Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Klaten ternyata mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk.

Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.

Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti.

Mengetahui Hany Dwi Susanti meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.

Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.

"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sebelum Kabur, Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten Sempatkan Melayat ke Pemakaman

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved