Berita Palembang

Polisi Kembali Tangkap Pencuri Sawit di PT Lonsum Bayung Lencir Muba, Total Ada 23 Tersangka

Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel kembali menangkap satu tersangka pencurian buah sawit milik PT Lonsum Mangsang Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel kembali tangkap tersangka pencurian buah sawit milik PT Lonsum Mangsang Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Rabu (3/11/2021). Tersangka bernama Burhanuddin (57). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG  - Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel kembali menangkap satu tersangka pencurian buah sawit milik PT Lonsum Mangsang Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Sebelumnya, petugas sudah menangkap 22 warga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, tersangka yang ini bernama Burhanuddin (57) dan merupakan oknum salah satu LSM di Kabupaten Muba.

"Tersangka kita amankan di kawasan Sekip Palembang setelah sebelumnya kita awasi mulai dari Betung Banyuasin," ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Lanjut dikatakan, tersangka adalah koordinator yang bertugas mengarahkan serta pemberi gaji kepada 22 tersangka sebelumnya.

Sedangkan tersangka sendiri biasanya menerima uang sebesar Rp.500 ribu dari kegiatan panen buah sawit ilegal yang dilakukan para tersangka.

"Saat kita lakukan interogasi tersangka, dia mengaku sudah tiga kali beraksi. Namun belum sempat melakukan aksinya yang keempat, dia keburu kita tangkap," ungkapnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat SPKT Polda Sumsel menerima laporan dari PT Lonsum Mangsang yang mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp.1 miliar.

Baca juga: 20 Kata-Kata Mutiara Memperingati Hari Pahlawan 2021 untuk Dibagikan ke Medsos IG, FB dan Status WA

Tidak hanya mengamankan para tersangka namun pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya mobil dump truk, dua unit angkong, tujuh sepeda motor, satu buah keranjang timbangan enam buah jorok dan 500 kilogram tandan buah sawit.

"Pada saat itu 22 tersangka tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian buah sawit. Mereka ini punya tugas dan peran masing-masing mulai dari pengangkut, pemetik hingga yang mengamankan lokasi," ujarnya.

Sementara itu, Burhanuddin membantah sudah menjadi koordinator dari aksi panen ilegal yang dilakukan warga.

Dikatakannya, dia justru mengurus gugatan perdata yang diajukan warga terkait kepemilikan lahan yang kini sudah ditanami sawit oleh PT Lonsum sejak tahun 2006.

"Saya mendengar kabar bahwa masyarakat memanen sendiri buah sawit. Tapi saya tidak pernah mengkoordinir mereka. Saya bilang kalau memanen buah sawit tanggung jawab sendiri, saya tidak mau bertanggungjawab," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved