Berita Nasional
Penjelasan Kemenhub Kenapa Aturan Perjalanan Hingga Wajib Tes PCR di Indonesia Berubah-Ubah
Penyesuaian aturan ini merujuk kepada dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri. Dimana, evaluasi terus dilakukan setiap minggunya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Tetapi cukup memakai antigen," ujar Muhadjir seperti dilansir Tribunnews dari Kompas, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, Kemenhub menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan. Kita harus tetap waspada dan hati-hati," pungkas Adita.
Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh, Selain Hasil Tes PCR Calon Penumpang Bisa Pakai Rapid Tes Antigen
Baca juga: Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun di Indonesia, Hanya Rp 45 Ribu-Rp 85 Ribu
Penumpang Pesawat yang Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Apabila Telah Divaksin Dosis Lengkap
Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.
Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).
Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Rapid tes antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.
Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.
"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," sebut instruksi.